Sejarah Munculnya Gelar Haji di Indonesia
Apakah Anda sudah tahu jika gelar Haji yang biasa ditambahkan di depan nama seseorang yang telah menunaikan ibadah Haji itu hanya terjadi di negara Indonesia dan juga Malaysia. Selain itu ada negara lain yang juga memakai gelar Haji yaitu Brunei Darussalam.
Padahal di negara Arab Saudi dan juga negara lainnya di dunia tidak ada yang menggunakan gelar Haji di depan nama setelah pulang berhaji. Disini pertanyaan timbul, bagaimana ceritanya sampai ada gelar Haji itu ada, khususnya di negara Indonesia?
Menurut informasi pada situs kemenag.go.id, bahwa ketika zaman kolonial Belanda dulu, ternyata sangat banyak pahlawan di Indonesia telah menunaikan ibadah Haji contohnya adalah Pangeran Diponegoro dan Ki Hajar Dewantara. Tapi mereka tidak pernah menyematkan gelar Haji di depan nama mereka.
Terbukti dengan pulangnya para pahlawan yang telah beribadah Haji membawa perubahan ke arah yang sangat baik dibanding sebelumnya. Adanya pendirian Sarekat Islam oleh H.O.S Cokroaminoto dan juga perjuangan dalam dunia pendidikan oleh Ki Hajar Dewantara.
Tentu saja bagi pihak penjajah Belanda ini adalah sesuatu yang mengkhawatirkan. Oleh karena itu, sebagai langkah selanjutnya, pihak Belanda berusaha melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tokoh-tokoh ini dengan cara mewajibkan adanya gelar Haji di depan nama orang yang sudah menunaikan ibadah Haji dan kembali ke Indonesia.
Keharusan akan hal tersebut dimasukkan dalam Peraturan Pemerintahan Belanda yaitu Staatsblad pada tahun 1903. Tahukah Anda kalau Pulau Khayangan dan Onrust dijadikan oleh pemerintah kolonial Belanda sebagai lokasi masuk utama jalur lalu lintas haji di Indonesia.
Sudah jelas bahwa penambahan gelar Haji pada masa itu akan mempermudah Belanda dalam mencari orang yang sudah berhaji dan memberikan perubahan baik bagi masyarakat apabila suatu saat nanti membuat pemberontakan terhadap Belanda.
Akhirnya gelar Haji masih saja digunakan hingga saat ini oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Pada kesimpulannya, istilah ibadah dalam Islam seperti sholat, zakat bahkan haji tidak dibenarkan untuk dijadikan gelar bagi seseorang dan itu tidak ada aturannya di dalam agama Islam.